RA Attalim Sungai duo Pendidikan anak usia dini cetak generasi mengutamakan adab
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum anak memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun 1 yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan serta perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Sebagaimana dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas pasal 28 dicantumkan bahwa:
1) Pembelajaran anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pembelajaran dasar.
2) Pembelajaran anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pembelajaran formal, nonformal dan atau informal.
3) Pembelajaran anak usia dini pada jalur pembelajaran formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat.
4) Pembelajaran anak usia dini pada jalur pembelajaran non formal berbentuk kelompok bermain, Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat
Sedangkan yang disebut anak usia dini menurut NAEYC (National Association for the Education of Young Children), “Anak usia dini adalah sekelompok individu yang berusia antara 0 dan 8 tahun serta layak memperoleh layanan pendidikan yang baik.
Indonesia memiliki lembaga pendidikan anak usia dini formal yang disebut Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA). selain itu, Indonesia memberikan izin pada masyarakat yang ingin mendirikan lembaga sekolah yang nantinya lembaga tersebut disebut sebagai lembaga sekolah swasta, yaitu sumberdana dan pengembangannya dikelola secara pribadi oleh masyarakat atau organisasi tertentu dan diawasi oleh pemerintah contohnya RA Atta'lim Sungai duo yang berada di Jorong Sungai Napau Ngari Sungai duo Kecamatan Sitiung ini.